semua hanyalah timbunan kata-kata, yang alih-alih memperkaya pemahaman, malah menjebak makna dalam aksara

Friday, May 01, 2009

Dari Demokrasi ke Terokrasi

Pemilu Legislatif sudah berlalu, bangsa Indonesia kini sedang menatap persiapan pelaksanaan Pemilu Presiden. Pemilu legislatif telah menyisakan beragam cerita, mulai dari perubahan peta politik secara drastis dengan kemenangan Partai Demokrat secara mencolok sampai kepada beragam kejadian seputar calon legislatif yang mengalami gangguan jiwa karena tidak terpilih.

Dari sekian banyak peristiwa yang mengiringinya, maka peristiwa yang paling patut mendapatkan perenungan adalah merebaknya berbagai macam kejadian menyedihkan yang dialami masyarakat sebagai efek dari proses demokrasi yang berlangsung. Di tengah kesibukan para elit politik melakukan kalkulasi politik dalam membangun koalisi, masyarakat bawah sibuk meratapi penderitaan karena proses demokrasi yang anomali.

Peristiwa adanya masyarakat yang diusir oleh tetangganya sendiri hanya karena berbeda pilihan politik, ada juga yang sampai menimbun sumur tetangga dengan batang pisang, jalan desa yang diblokir sampai pembongkaran paksa rumah menjadi keseharian masyarakat kita paska pemilu legislatif. Ditengah peristiwa tersebut, adakah partai politik dan politisi yang peduli? Tidak ada!

Praktek politik di Indonesia bukannya berjalan di bawah panduan cita utama “keadilan” sebagaimana di diktumkan Plato dalam Republic, melainkan telah mengamini anjuran Niccolo Machiavelli dalam The Prince untuk menghalalkan segala cara guna tercapainya tujuan politik. Realitas ini dapat kita saksikan dengan gamblang dimana para politisi kita bergerak tanpa memperdulikan lagi etika global dan moralitas kemanusiaan (bahasa Islam; akhlakul karimah).

Paradigam Politik Teror
Sebuah proses politik yang berkedok demokrasi, namun pada kenyataannya tidak lebih dari sebuah proses terokrasi (terrocracy), sebuah sistem pemerintahan dan penguasaan yang berlandaskan pada terror dan penderitaan masyarakat. Inilah demokrasi yang anomali itu, demokrasi yang mencita-luhurkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat namun untuk mencapainya justru telah mencabik-cabik masyarakat.

Terokrasi telah bekerja dengan sebuah logika atau hukum yang dikenal dengan istilah logika citraan. Logika citraan terokrasi di produksi oleh mesin-mesin teror (terror machine) yang bekerja dengan cara dua cara. Cara petama dalah percepatan, dimana mesin teror menciptakan suatu kondisi yang karena kecepatannya membuat manusia tidak mampu melakukan refleksi, bahkan kapasitas refleksi manusia terkubur dalam belitan kecepatan produksi teror tersebut.

Masyarakat kita dibuat tidak mampu menyadari apa sebenarnya yang sedang terjadi. Masyarakat tidak sempat melakukan refleksi dan perenungan karena mereka dijejali dengan beragam perisitwa politik yang datang silih berganti, tanpa jeda. Masyarakat bahkan seakan-akan tan sempat lagi untuk bernafas sekalipun akibat belitan aliran informasi (atau teror) politik yang terjadi detik-demi detik.

Cara Kedua adalah pelupaan. Cara ini merupakan kelanjutan dari cara yang pertama. Karena produksi teror itu sedemikian cepatnya sehingga teror itu menjadi lumrah, bahkan cendung dipandang biasa-biasa saja atau bukan lagi sebagai sebuah teror. Masyarakat menjadi pasrah bahkan masa bodoh dan apatis dengan apa yang terjadi. Bahkan yang lebih menyedihkan, kepada masyarakat diberikan kesadaran palsu bahwa apa yang mereka alami merupakan ongkos yang harus dibayar untuk sebuah demokrasi.

Politik hari ini bukan hanya menjelma menjadi sekedar “mesin kekuasaan”, tapi politik juga sudah bermetamorfosis menjadi menjadi “mesin teror” (terror machine). Sebuah bangunan politik yang tidak hanya dibangun oleh para politisi sebagai pelaku terror, tapi juga oleh para intelektual yang mengembangkan semacam terrosophy.

Anthony Giddens, filosof sosial Inggris kontemporer yang dikenal sebagai bapak Sosialisme Demokrat melalui bukunya The Third Way, menjelaskan bahwa pada hari ini hampir semua analisa politik terjebak pada trilogi ortodox consensus berupa logika positivisme, metode fungsionalisme dan pola masyarakat industri. Ketiga konsensus ini menjadi standar pijakan analisa politik konvensional. Analisa politik dengan ortodox consensus sungguh jauh dari ranah kesadaran kritis.

Intelektual terrosophy hanya berbicara seputar elite partai politik, para calon legislatif permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan sebagainya. Pembicaraan itu hanya berputar-putar sekitar prosedur demokrasi yang sedang berlangsung, tak ada pembicaraan yang menukik pada substansi demokrasi. Merekalah intelektual demokrasi prosedural.

Para elite intelektual telah membenamkan masyarakat dalam ’kebudayaan bisu’ (submerged in the culture of silence). Kebudayaan bisu sebagaimana dijelaskan Freire merupakan suatu kondisi kultural sekelompok masyarakat yang ciri utamanya adalah ketidakberdayaan dan ketakutan umum untuk mengungkapkan pikiran dan perasaan sendiri, sehingga diam nyaris dianggap sebagai sesuatu yang begitu sakral, sikap yang sopan, serta harus ditaati dan dipertahankan.

Namun dari sekian banyak medan koersif yang dimanfaatkan sebagai kanal teror, maka media massa menjadi ruang paling “kejam”. Setiap menit, bahkan detik, masyarakat di teror dengan sebentuk hyperreality, misalnya iklan layanan masyarakat yang menjelaskan pentingnya pemilu bagi demokratisasi, tanpa sedikitpun memberi ruang kepada masyarakat untuk mengkritisi apakah asumsi-asumsi yang mendasarinya sudah terpenuhi atau belum semua terjadi begitu cepat, sehingga membuat masyarakat lupa akan kapasitas refleksi kritis yang mereka miliki.

Proses politik teror yang berlangsung telah membuat masyarakat kita kehilangan modal sosial mereka. Sendi-sendi kemasyarakat menjadi goyah, hal ini ditandai dengan makin longgarnya ikatan-katan kekerabatan sosial, keluarga dan atau tetangga tak lagi menjadi perekat kebersamaan. Semua direnggangkan karena perbedaan pilihan politik dalam pemilu legislatif.

Belum lagi modal sosial dalam wujud tradisi-tradisi kecil dalam kebudayaan, seperti budaya tolong-menolong yang tanpa pamrih, rasa persaudaraan yang tinggi telah digusur menjadi transaksi politik yang tak jauh dari transaksi ekonomis (money politic), kekerasan mental (ancaman) dan bahkan kekerasan fisik (pengusiran).

Masyarakat Yang Sehat

Masyarakat yang terbangun sebagai efek dari terokrasi adalah masyarakat yang bisu, masyarakat yang sakit dan para pelaku terokrasi ini oleh Frantz Fanon diidentifikasi menderita kondisi prikologis “oedipal”. Kondisi psikologi oedipal kemudian membangun colonial mind pada para elit dan kelas menengah. Mentalitas kolonial ini bekerja dan menunjukkan dengan gamblang bagaimana para elite dan kelas menengah melakukan perlawanan kepada para penjajah, namun dibalik itu mereka juga memendam hasrat untuk segera menggantikan posisi yang selama ini ditempati para penjajah.

Mereka pada saat yang sama sangat membenci sekaligus mengidolakan para penjajah. Kondisi psikologi ini berdampak pada hasil dari upaya dekolonisasi yang dilakukan, mereka hanya berhasil mengganti posisi para penjajah namun tidak benar-benar membebaskan rakyatnya. Memang terror dari penjajah telah berlalu, tapi terror dari elit politik negeri sendiri masih berlangsung melalui pemerintahan teror, terokrasi.

Untuk merubah keadaan bisu yang membeku ini, hanya bisa di pecahkan dengan perayaan kesadaran (meminjam istilah Ivan Illich) yang ditawarkan dan dialirkan dari bangunan kesadaran kultural. Kesadaran kultural yang terbangun (menurut Fromm) akan melahirkan manusia yang dapat mengaitkan diri secara spontanitas kepada dunia cinta dan karya dalam ekspresi emosional, sensasional dan kapasitas intelektual yang asli sehingga dapat bersama manusia, alam dan diri mereka tanpa kehilangan kemerdekaan dan integritas pribadinya. Kesadaran seperti inilah yang mampu menyelamatkan manusia yang telah kehilangan kepribadian asli dan spontanitas mereka.

Selain itu, juga dibutuhkan kemampuan melakukan kritik ideologi untuk melahirkan ideologi kritis, sehingga setiap orang akan mampu melihat dan mencermati kuasa, motif, dan kepentingan yang bekerja dibalik sebuah wacana atau pengetahuan yang di dedahkan. Adapun pondasi utama dari kritik ideologi adalah self reflection yang memberi kemampuan setiap orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tersadari, tindakan-tindakan kultural yang spontan dan alami.

Ideologi kritis ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan kulturalnya (termasuk keterlibatannya dalam pemilu) sebagai upaya untuk menjadi makin manusiawi dan tidak terjebak pada kultur dominan hegemonik yang melahirkan kebudayaan bisu, politik kekerasan dan kesadaran palsu. Ideologi kritis inilah yang akan menjadi basis dari sebuah bangunan masyarakat yang sehat dan bisa melawan terokrasi. Semoga.


Selanjutnya!

Friday, March 06, 2009

Menghadang Sektarianisme Politik

Tulisan ini dimuat di Harian Tribun Timur pada hari Kamis, 05 Maret 2009. Sebuah tulisan yang merupakan sanggahan atas tulisan saudara Adi Wijaya dan Moh. Rahmani. Berisi tentang ketidaksepahaman terhadap sikap sektarianisme politik. Inilah sebuah sikap politik yang memanfaatkan arena politik yang demokratis untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya. Bahkan menuntut agar kepentingan kelompoknya tersebut diperjuangkan untuk diakomodasi dalam produk hukum yang berlaku umum

Dua hari bertutut-turut, Jumat-Sabtu (27-28/2) ruang pembaca harian ini disuguhi oleh opini dari dua penulis yang berbeda, namun dengan semangat yang sama: legalisasi syariah. Aroma hasrat dari kedua penulis untuk mendorong agar pemilu 2009 bisa menjadi ajang bagi didorongnya ideologi dan syariat Islam ke dalam sistem hukum dan perundang-undangan negara sangat kental tercium.

Tulisan pertama merupakan buah karya saudara Adi Wijaya dengan judul Politisi Islam Sejati di Pemilu 2009, sedangkan tulisan kedua digoreskan oleh Moh Rahmani dengan berjudul Syariat Islam Tak Terdengung dalam Pemilu 2009. Meskipun kedua tulisan berbeda judul, tapi arah keduanya tidak jauh berbeda, mengarah ke sektarianisme politik.

Adi Wijaya sebagai Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus Makassar menyorot peran politisi Islam, sedangkan Moh Rahmani yang mengaku sebagai aktivis HTI Chapter Unhas mengupas partai Islam. Namun ujung-ujungnya mereka berdua mengharap agar politisi dan partai Islam yang bertarung dalam Pemilu 2009 agar memperjuangkan ideologi dan menegakkan syariat Islam sampai pada taraf legalisasi.

Adi Wijaya dalam tulisannya mengungkapkan pesimismenya terhadap para politisi Islam yang ikut bertarung memperebutkan kursi parlemen dalam Pemilu 2009 mendatang. Bagi Adi, mereka hanyalah politisi instan, padahal yang dibutuhkan adalah politisi ideologis karena hanya merekalah yang mampu mengawal perubahan. Politisi ideologis ini kemudian dinamai Politisi Islam Sejati oleh Adi.

Politisi Islam Sejati menurut Adi, mempunyai beberapa ciri khas, di antaranya adalah selalu konsisten memperjuangkan Islam sebagai ideologi. Ciri yang lain adalah memperkuat edukasi umat tentang pentingnya penerapan syariat Islam mulai dari aspek individu, masyarakat, bahkan sampai dengan legalisasi syariat Islam dalam perundang-undangan negara.

Dari sini terlihat bagaimana Adi Wijaya berusaha mendorong pemahaman bahwa Politisi Islam Sejati hanyalah mereka yang menjadikan penegakan syariat Islam melalui legislasi negaraah yang pantas disebut sebagai politis Islam sejati. Sehingga bila ada seorang politisi beragama Islam yang hanya mendorong isu kesejahteraan atau pemerintahan yang bersih sebagai tagline kampanye, belum pantas disebut Politisi Islam Sejati.

Tulisan Moh Rahmani juga tidak terlalu jauh berbeda. Rahmani mengungkapkan kekecewaannya, namun berbeda dengan Adi Wijaya yang pesimis terhadap politisi Islam, Rahmani kecewa terhadap partai Islam yang tidak mendengungkan syariat Islam sebagai isu utama. Sehingga melalui tulisannya, Rahmani menyerukan agar partai Islam menjadikan penegakan syariah sebagai wacana utama dan mendorong agar ideologi Islam ditawarkan sebagai alternatif ideologi bagi Indonesia.

Hal ini karena bagi Rahmani, hanya ideologi Islamlah yang bisa menyelesaikan semua problem kehidupan yang dihadapi bangsa ini dalam segala aspek kehidupan. Dalam tulisannya, Rahmani sampai bertanya, "apakah ada partai yang yang mampu memberikan solusi dengan tawaran ideologi yang menyehatkan setiap aspek masyarakat tadi?"

Menjadi Bermasalah
Bahkan Rahmani mengharuskan agar gaung syariat Islam bisa terdengar sampai ke telinga setiap angggota masyarakat bahwa syariat merupakan tawaran perubahan akan sebuah kehidupan yang lebih baik kepada masyarakat. Tugas untuk menggaungkan syariat ini merupakan tugas yang seharusnya di emban oleh partai politik Islam yang menjadi peserta Pemilu 2009.

Di akhir tulisannya, Rahmani melontarkan tanya yang penuh harap, "Akankah syariat Islam mewarnai baliho-baliho partai-partai sebagai tawaran perubahan yang dijanjikan". Harapan Rahmani ini makin mempertegas sikap politiknya bahwa syariat Islam sebagai tawaran perubahan harus diperjuangkan melalui jalur parlemen agar dapat mengalami formalisasi yang dihadirkan melalui legislasi negara.

Harapan Adi Wijaya dan Moh Rahmani yang disampaikannya melalui tulisan tentang kelebihan ideologi Islam serta perlunya implementasi syariat Islam di tengah-tengah umat adalah hal yang sah-sah saja. Namun hal ini menjadi bermasalah, bisa harapan tersebut ingin dilaksanakan melalui legislasi perundang-undangan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini.

Apa yang diharapkan mereka berdua untuk diperjuangkan oleh politisi dan partai Islam ini merepresentasikan sebuah upaya untuk membangun sektarianisme dalam politik.
Inilah sebuah sikap politik yang memanfaatkan arena politik yang demokratis untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya. Bahkan menuntut agar kepentingan kelompoknya tersebut diperjuangkan untuk diakomodasi dalam produk hukum yang berlaku umum.
Sungguh sangat disayangkan sikap ini masih muncul dalam pikiran para aktivis muda Islam, padahal sikap seperti ini sudah ditinggalkan oleh para pendahulu kita yang menjadi founding father bangsa ini.

Dengan ikhlas mereka rela menerima penghapusan tujuh kata (Ketuhanan dengan penegakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dari Piagam Jakarta yang kemudian menjelma menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" dalam Pembukaan UUD 1945.
Justru bila para politisi Islam maupun partai Islam menjadikan syariat Islam menjadi "jualan" kampanye, maka hal ini sangat berbahaya bagi kesucian agama, jangan sampai agama menjadi komoditas politik.

Alangkah bijaknya bila para politisi Muslim tetap berpegang pada sikap untuk memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan dan kehidupan yang bersumber dari ajaran Islam ketimbang memperjuangkan syariat dan ideologi Islam secara formal.
Apalagi penegakan syariat secara formal melalui legislasi yang dihasilkan oleh legislatif dan pemerintah cenderung bertentangan dengan praktik historis Islam yang pernah dicontohkan oleh rasulullah Muhammad Saw di Madinah. Beliau tidak pernah melakukan formalisme syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Adi Wijaya dan Moh. Rahmani.

Ancaman Berdemokrasi
Dengan berpegang pada semangat dasar Islam sebagai rahmatan lil alamin, Rasulullah memerintah Madinah yang berpenduduk plural dengan berpedoman pada Piagam Madinah yang di dalamnya tidak sedikitpun mencerminkan formalisasi syariat Islam. Bahkan piagam tersebut memberi pengakuan dan ruang artikulasi bagi semua model kepercayaan penduduk Madinah, termasuk Islam.

Apa yang aktualisasikan oleh Muhammad pada zamannya tidak terlalu jauh berbeda dengan apa yang telah dilaksanakan oleh founding father bangsa ini dengan menyepakati UUU 1945 sebagai konstitusi tertinggi bangsa ini. Di dalamnya tertera pengakuan atas semua kepercayaan masyarakat Indonesia, termasuk Islam sebagai agama mayoritas.

Sikap untuk mendorong legalisasi syariat Islam dalam perundang-undangan negara sebagaimana yang diharapkan oleh Adi Wijaya agar diperjuangkan oleh Politisi Islam Sejati serta keinginan Moh Rahmani agar ideologi Islam menjadi panduan dalam menjalankan roda bangsa merupakan sikap yang perlu diwaspadai.

Karena bila ini benar-benar terjadi, maka telah muncul ancaman besar bagi proses demokrasi Indonesia yang salah satu hambatannya adalah sektarianisme politik. Hasrat yang menggebu dari Adi Wijaya dan Moh Rahmani ini akan bermuara pada keinginan untuk mengganti ideologi negara, Pancasila. Ini berarti brarti merubah dasar negara, ini juga berarti merubah negara.

Kalau toh memang, Adi Wijaya dan Moh Rahmani menganggap bahwa legalisasi syariat dan penegakan ideologi Islam dalam negara perlu untuk dilakukan, maka apakah pantas ini diperjuangkan melalui jalur demokrasi yang pada hakikatnya merupakan sistem politik yang tidak diakui dalan ideologi Islam?

Bila demikian, bukankah pilihan memperjuangkan Islam dengan cara-cara yang tidak Islami adalah hal yang ambivalen?***

Selanjutnya!

Saturday, September 13, 2008

Budaya Anti Korupsi di Birokrasi

Tulisan yang berjudul "Budaya Anti Korupsi di Birokrasi" ini pernah dimuat di harian Fajar pada tanggal 02 September 2008. dalam tulisan ini diuraikan secara singkat tentang apa dan bagaimana korupsi itu serta upaya untuk membangun budaya anti korupsi di birokrasi dengan menjadikan Inspektorat sebagai institusi yang berperan aktif untuk itu.

Hampir tiap hari kita disuguhi dengan pemberitaan tentang perilaku korupsi, baik yang dilakukan oleh kalangan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sendiri.Sepertinya korupsi telah menjadi kebiasan hidup sehari-hari oleh mereka yang memiliki kekuasaan, bahkan mungkin korupsi telah menjadi budaya. Yang lucunya lagi, ketika melakukan ibadah mereka ogah-ogahan bahkan terkesan enggan untuk berjemaah, namun bila tiba giliran korupsi, mereka berjemaah.

Seiring dengan pemberlakukan UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian dipertegas dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai konsekuensi dari penerapan Otonomi Daerah, maka kesempatan untuk melakukan korupsi pun menjadi kian besar karena bertambahnya kekuasaan dan besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Secara harfiah, korupsi dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, tidak bermoral dan penyimpangan. Bahkan secara formal hukum perundang-undangan, korupsi disebut sebagai TIndak Pidana Korupsi.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan setiap orang, baik pemerintahan maupun swasta, yang secara melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa ada beberapa unsur yang menyusun perilaku pidana korupsi ini, yaitu (1) adanya pelaku, yang bisa berasal dari kalangan pejabat/pegawai pemerintahan, pengusaha, profesional maupun korporasi bahkan sampai kepada politisi,

(2) adanya perbuatan yang bertentangan dengan produk hukum, norma, maupun etika, (3) adanya unsur merugikan keuangan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak, (4) adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/keluarga/kelompok atau golongan,

dan terakhir (5) bersifat tersembunyi (clandestine), motifnya berubah-ubah dan dimanipulasi menjadi seolah-olah legal dan tidak ada masalah.

Korupsi dan Indonesia 2020

Efek dari tindak pidana korupsi bagi kehidupan sosial, akan mengakibatkan rusaknya tatanan masyarakat karena mengakibatkan kerugian pada sektor ekonomi, administrasi, politik maupun hukum.

Ini juga akan memicu munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak penyelenggara pemerintahan dan tentunya ini kontraproduktif bagi pembangunan.

Bahkan lebih jauh lagi, tindakan korupsi mengancam terhambatnya pencapaian pelaksanaan Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 yang berisi tentang visi Indonesia 2020 yang berbunyi "…terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara".

Di sini terlihat bahwa visi Indonesia adalah terwujudnya kualitas manusia dan masyarakat Indonesia dalam jangka waktu 20 tahun ke depan dan untuk mencapai itu diperlukan terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik dan bersih atau sesuai dengan konsepsi good governance.

Secara detail dalam Bab IV butir 9 Tap MPR No. VII/MPR/2001 diulas tentang karakteristik penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, yaitu :

(1) Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN, (2) Terbentuknya penyelenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara, dan (3) Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan.

Untuk mewujudkan ini maka dibutuhkan proses transformasi budaya, perilaku politik dan pemerintahan yang disertai dengan pembangunan etika kehidupan berbangsa, termasuk etika pemerintahan.

Di samping itu harus ada komitmen reformasi di segala bidang dalam upaya mewujudkan good governance. Juga perlu didorong proses reformasi struktur dan mekanisme ketatanegaraan untuk mendukung terwujudnya karakteristik dan prinsip good governance.

Pemerintah tidak pernah main-main dalam melakukan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi, tekad bulat pemerintah dalam melakukan reformasi penyelenggaraan negara yang bebas KKN dibuktikan dengan adanya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam konteks pemerintah daerah, upaya ini dapat dilakukan dengan optimal oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Lebih jauh dalam konteks daerah otonomi Pasal 58 ayat (1) UU No. 01 Tahun 2004 memberi jaminan bahwa Gubernur, Bupati dan atau Walikota dapat mengatur lebih lanjut tentang keuangan daerah dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Ini berarti bahwa Gubernur, Bupati dan atau Walikota harus melaksanakan pengendalian internal dalam bentuk pengawasan untuk mencegah praktik KKN.

Fungsi pengawasan dalam manajemen organisasi pemerintah daerah ini dilaksanakan oleh auditor intern yang dikenal dengan nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terhimpun di dalam Inspektorat (atau Badan Pengawasan Daerah) baik di level provinsi maupun kabupaten kota.

Inspektoratlah yang kemudian mejadi ujung tombak dalam memerangi korupsi baik dari strategi preventif, investigatif maupun edukatif sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bila fungsi pengawasan dapat dijalankan denga baik maka budaya nati korupsi bukan lagi sekedar mimpi.

Budaya Anti Korupsi
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar utama bagi terbangunnya budaya anti korupsi dalam sebuah masyarakat, yaitu : (1) Legal infrastructure & enforcement, ini berarti dibutuhkan adanya perangkat aturan hukum dan perundang-undangan serta penegakannya,

(2) Regulatory environment atau lingkungan, budaya dan ketaatan terhadap aturan hukum dan perundang-undangan, dan (3) Informational infrastructure atau perangkat ketersediaan informasi pada publik.

Dalam konteks ini, Inspektorat dapat mendorong beberapa elemen budaya anti korupsi ini untuk diwujudkan baik di tingkat pemerintah, baik untuk jajaran legislatif ataupun eksekutif. Pada jajaran legislatif,

Inspektorat dapat memfasilitasi adanya klausul kontrak sosial antara anggota legislatif dengan anggota masyarakat sebelum mereka melakukan tugas. Sementara itu, untuk kalangan eksekutif, dapat diajukan pakta integritas sebagai bentuk komitmen atas kejujuran dan integritas para eksekutif.

Lebih jauh pihak insepektorat juga dapat secara proaktif mendorong mendorong implementasi dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).

Pelaksanaan SAKIP dan ABK ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik pemerintah kepada masyarakat yang akan berimplikasi pada peningkatan kinerja pemerintah dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Di samping membangun budaya anti korupsi pada jajaran pemerintah, penting juga bagi inspektorat untuk membangun budaya ini di tengah-tengah publik dengan melakukan penyuluhan ke masyarakat tentang hal–hal yang terkait dengan korupsi.

Dengan pemahaman yang komprehensif tentang korupsi, diharapkan masyarakat akan mencegah bahkan melaporkan praktik-praktik KKN yang ditemukannya.

Sementara itu bagi inspektorat, budaya anti korupsi bisa diwujudkan degan berperan sebagai pihak yang menindaklanjuti secara progresif pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran terhahap kontrak sosial dan pakta integritas maupun praktik KKN lain yang mereka temukan.

Namun yang lebih penting lagi, Inspektorat dapat menjadi instansi percontohan sebagai instansi yang bebas KKN. Indonesia Bisa!

Selanjutnya!

Monday, October 29, 2007

Menjadi Warga Ramah Lingkungan

Tulisan ini pernah dimuat di Buletin Info Sulsel Vol. 4 No. 1, Maret 2007. di dalamnya terurai tentang berbagai bentangan pemikiran sederhana terkait dengan bagaimana menjadi warga kota yang ramah lingkungan.

Syahdan pada jaman dahulu kala di pusat pada kerajaan antah berantah, terdapat dua buah kota yang bertetangga yang hanya dibatasi oleh aliran sungai. Kota yang terdapat di sebelah utara sungai bernama Kota “Lam Trang” sementara yang di sebelah selatan bernama “Lam Glap”. Penduduk kedua kota tersebut memiliki kebiasaan sehari-hari yang sangat berbeda, terutama yang terkait dengan kebersihan lingkungan.

Penduduk kota Lam Glap memiliki kebiasaan membuang sampah, mandi dan buang hajat langsung ke sungai, sementara penduduk kota Lam Trang memiliki sistem pengelolaan sampah dengan sistem pengolahan yang lebih modern, tersedia MCK dengan tingkat higienitas yang tinggi. Bila Lam Glap terkesan cuek dengan hal-hal yang terkait dengan kebersihan lingkungan, Lam Trang lebih tertib dan teratur dalam hal ini.
Orang-orang Lam Glap sering meledek kebiasaan penduduk Lam Trang yang membuang hajat di WC, “Lihat orang Lam Trang, untuk buang hajat saja mereka harus membangun tempat seperti itu, ngapain kotoran disimpan baik-baik begitu”, dan olok-olokan sejenis. Sementara itu, orang Lam Trang juga sering berkomentar tentang penduduk kota tetangganya, “Kebiasaan primitif kok di piara.....”

Dalam perkembangan sebuah kota, lumrah bila ada kelompok masyarakat yang berkarakter seperti penduduk Lam Trang ataupun Lam Glap. Namun perlu disadari bahwa perbedaan karakter penduduknya akan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan dan kualitas kesehatan penduduknya. Untuk menjaga kualitas lingkungan dan kualitas kesehatan sebuah kota, maka penduduk seharusnya mampu mengembangkan sebuah karakter masyarakat urban yang ramah lingkungan.

Perkembangan dan pertumbuhan sebuah kota merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Eko Budihardjo dan Djoko Sujarto (Kota Berkelanjutan, 1999) menyebutkan bahwa pada tahun 2000 untuk pertama kali dalam sejarah separuh dari populasi penduduk dunia hidup di daerah perkotaan. Pada tahun 2015 mendatang diperkirakan terdapat 27 kota yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa, 22 kota di antaranya berada di negara berkembang. Perkembangan ini tentu diikuti oleh pergeseran karakter masyarakat serta kualitas lingkungannya.

Realitas menunjukkan bahwa kota-kota yang dibangun tidak dengan kaidah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan merupakn kota-kota yang mengarah pada –meminjam istilah John Ormsbee Simonds-- ”bunuh diri ekologis” (ecological suicide). Kondisi ini ditandai dengan terjadinya degradasi/penurunan kualitas lingkungan yang kemudian berefek pada penurunan kualitas kesehatan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi “bunuh diri ekologis” ini terkait dengan kebijakan pemerintah kota yang tidak berwawasan lingkungan, namun tentu juga tidak dapat dilepaskan bahwa kebiasaan penduduk seperti buang sampah sembarangan --terutama sampah plastik yang tak dapat diuraikan atau detergen yang mengalir bersama air sungai, buang hajat sembarangan, serta gagah-gagahan dengan konsumsi barang mewah yang sebetulnya tidak dibutuhkannya telah turut memperparah situasi.

Untuk meningkatkan kualitas ekologis sebuah kota maka dibutuhkan sebuah upaya sistematis untuk membangun kesadaran lingkungan (environmental awareness). Upaya ini dapat dilakukan dengan membangun kerangka pikir melalui pelaksanaan pendidikan dan latihan penyadaran terhadap anggota masyarakat, sehingga mereka bisa berperan serta secara proaktif dalam memecahkan masalah-masalah lingkungan.

Hidup di tengah lingkungan yang sangat memperhatikan kualitas alam sekitar diperkuat dengan kesadaran lingkungan yang tinggi akan membuat masyarakat berusaha melakukan upaya-upaya menyelamatkan lingkungan. Namun tantangan terbesar yang menjadi kendala dari upaya ini adalah global paradox yang inheren di dalam perkembangan sebuah kota menjadi lebih metropolis.

John Naisbitt, dalam bukunya yang berjudul Global Paradox (1988) menunjukkan dengan gamblang paradoks yang muncul dari fenomena globalisasi. Ketika perkembangan sebuah kota menyebabkan penduduk kota tersebut kian universal dan terkoneksi secara online dengan seluruh dunia, pada saat yang sama karakter masyarakat urban malah bergerak ke arah sebaliknya. Masyarakat urban makin mengedepankan semangat kesukuan (menguatnya etno nasionalisme) serta bertindak dalam ukuran-ukuran lokalitas yang terkadang kontra produktif bagi perkembangan dan mencegah terjadinya degradasi kualitas lingkungan perkotaan.

Contoh paling nyata dari gloal paradox yang dimaksud terlihat dalam cara berfikir dan bertindak dari masyarakat kota Lam Glap. Mungkin dalam situasi pedesaan yang kondisi lingkungannya masih alami dan masih kuat untuk menampung beban pencemaran dari masyarakat, kebiasaan penduduk Lam Trang belum terlalu bermasalah, namun dalam kondisi lingkungan perkotaan yang demikian terbatas, kebiasaan penduduk Lam Glap akan terkait dengan banjir, penyakit, sampah, dan pencemaran air.

Belum lagi dengan polusi udara, pemanasan global, keadilan lingkungan (environmental justice), kesahatan masyarakat (public health), kesehatan lingkungan (environmental health) perencanaan dan kebijakan transportasi, ekonomi dan pembangunan masyarakat (economic and community development) yang tidak ramah lingkungan dan sebagainya.

Upaya sistematis yang harus dilakukan setelah membangun kesadaran lingkungan (environmental awareness) adalah membangun kebiasaan-kebiasaan positif penduduk kota yang memang merupakan representasi dari kesadaran lingkungan yang mereka miliki. Ini bisa diwujudkan dalam berbagai tindakan-tindakan kecil yang sesungguhnya sangat efektif untuk mencegah degradasi kualitas lingkungan kota.

Tindakan ini bisa terwujud dalam bentuk perubahan pola konsumsi dan pola belanja dari masyarakat. Masyarakat urban mengalami shock future akibat perkembangan pembangunan fisik perkotaan yang demikian pesat tidak diikuti dengan pergeseran kultural yang memadai. Sehingga masyarakat urban menjadi konsumtif dan cenderung tidak terkendali terutam barang-barang instant seperti fast food dan soft drink. Mereka cenderung belanja hanya karena dipengaruhi oleh dorongan gaya hidup, tanpa memperhatikan efek negatif bagi kesehatan dari bahan makanan, serta efek pencemaran lingkungan dari makanan/minuman yang dikonsumsi (kemasannya tidak terurai dalam tanah).

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan penghematan di rumah, kantor dan perjalanan. Hal ini bisa diwujudkan dalam bentuk penghematan penggunaan bahan bakar yang berasal dari fosil serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan. Dalam perjalanan, dapat berwujud pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Tentu ini semua membutuhkan dukungan dari semua pihak yang terkait, mulai dari kesadaran masyarakat itu sendiri, kebijakan pemerintah kota maupun dukungan pihak pengusaha untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

Untuk mewujudkan hal ini semua, dibutuhkan kehadiran kepemimpinan lingkungan (environmental leadership). Kepemimpinan lingkungan --menurut Tony Djogo, tidak hanya berarti munculnya tipe pemimpin yang memiliki kesadaran lingkungan. Lebih dari itu, disamping keadaran, kepemimpinan lingkungan juga menuntut adanya niat dan upaya kolektif dalam upaya merubah cara pandang orang atau institusi terhadap lingkungan dan melakukan yang baik sehingga lebih ramah dan bertangung jawab terhadap lingkungannya. Kepemimpinan seperti inilah yang akan memandu tumbuhnya kesadaran lingkungan pada masyarakat urban.

Selanjutnya!

Saturday, July 21, 2007

Pemimpin Sulsel Masa Depan;

Tulisan ini menjadi juara II pada lomba penulisan yang dilaksanakan oleh Badan Komunikasi, Informasi dan Penyediaan Data Elektronik Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menyambut Hari Kebangkitan Nasional pada Tahun 2007. Tulisan ini mengulas tentang tawaran model kepemimpinan yang layak dipertimbangkan untuk membangun kepemimpinan di Sulsel masa depan.


Pemimpin Sulsel Masa Depan
Dari Aristokrasi ke Meritokrasi

Kesejahteraan dan keadilan merupakan kata kunci dari sebuah bangunan masyarakat sipil (civil society) yang gilang-gemilang. Dalam membangun masyarakat seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemenuhan hak sipil dan politik, tetapi juga pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Memang kedengarannya merupakan hal mudah untuk mewujudkannya, apalagi bila diukur dari keberhasilan perjuangan masyarakat sipil (civil society) dalam meruntuhkan rezim otoriter Orde Baru tahun 1998.

Dalam kenyataannya tidaklah demikian, meski proses demokratisasi telah bergulir cepat, tapi di sisi lain proses melemahnya birokrasi negara menjadi lahan empuk masuknya globalisasi. Ini berimplikasi pada pemotongan pengeluaran pemerintah untuk pelayanan sosial, seperti terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk safety-net bagi orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, dan air bersih.

Untuk mengatasi masalah ini, tidak bisa dibebankan kepada birokrasi pemerintah saja, atau pada elemen masyarakat sipil (civil society) saja. Sudah saatnya ada kerjasama nyata diantara keduanya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kegemilangan bersama. Untuk itu, posisi masyarakat sipil (civil society) perlu digeser untuk lebih berperan sebagai komplemen (dan juga suplemen) terhadap peran yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah juga menjadi pemerintahan yang civilian government.

Membangun Civilian Government
Ernest Gellner (1995) pernah mengemukakan bahwa ada beberapa hal yang harusnya menjadi catatan penting agar birokrasi bisa menjadi civilian government, atau birokrasi yang memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil (civil society). Pertama, birokrasi mampu menciptakan tatanan sosial tanpa melalui pemaksaan. Maksudnya bahwa proses demokratisasi mengalami penguatan yang dilakukan oleh masyarakat yang berkesadaran non-hegemonik.

Kedua, birokrasi pemerintahan mampu memenuhi perannya sebagai penjaga perdamaian di atas berbagai kepentingan besar. Birokrasi tidak boleh terlibat dalam conflic of interest agar mampu menjadi pelayan bagi kepentingan publik. Ketiga, adanya regulasi pemerintah yang menjamin kebebasan dan hak-hak kewargaan, sehingga mampu menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Keempat, pemerintah tidak melakukan proses dominasi dan atomisasi masyarakat.

Untuk membangun civilian government dibutuhkan sebuah sistem politik yang demokratis, disamping itu, ini juga tidak bisa lepas dari seorang pemimpin yang memiliki visi yang sejalan dengan cita-cita luhur ini. Sebab bila tidak, maka impian hadirnya civilian government akan sulit diwujudkan. Karenanya, perbincangan tentang civilian government tidak bisa dilepaskan dari perbincangan tentang kepemimpinan.

Pemimpin yang diharapkan bisa mewujudkan civilian government dalam pemerintahannya adalah seorang pemimpin yang memiliki visi plural dalam mendefenisikan kebenaran dan menentukan ukuran kebenaran. Artinya, pemimpin tersebut harus betul-betul mampu memahami realitas masyarakatnya yang plural secara kultural, baik pluralitas agama, kepercayaan dan keyakinan maupun pluralitas etnisitas dan kesukuan.

Selain itu, pemimpin tersebut juga harus mampu melakukan proses desentralisasi dalam segenap aspek kehidupan masyarakat. Ini berarti, yang diperlukan bukanlah pemimpin yang kuat, hegemonik, dan kharismatik belaka, tetapi pemimpin yang memang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi seorang manajer dan pelayan publik yang baik.

Manajer dan pelayan publik yang baik harus bisa membangun orientasi kembar dalam menjalankan fungsi birokrasinya. Pemimpin seperti ini selain dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan menjaga kondisi keuangan negara, di sisi lain juga diminta agar proaktif mendorong terciptanya arus demokratisasi di tingkat masyarakat sipil.

Seorang pemimpin yang ingin mewujudkan civilian government dalam pemerintahannya, menurut Moeljarto Tjokrowinoto (2001:11) setidaknya memiliki tiga kompetensi dasar. Kompetensi tersebut adalah pertama, memiliki jiwa dan semangat enterpreneural. Ini dibutuhkan agar birokrasi mampu membidik dan menentukan keunggulan kompetitifnya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan berpengaruh padan peningkatan pendapatan asli daerah.

Kedua, pemimpin tersebut harus siap untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan inklusif sebaik-baiknya. Artinya, sosok pemimpin yang dibutuhkan dalam civilian government adalah sosok pemimpin yang profesional dalam menjalankan manajemen birokrasi yang berorientasi pelayanan. Ketiga, pemimpin civilian government harus memiliki visi yang kuat untuk memberdayakan masyarakat sipil dengan menciptakan enabling social setting.

Kepemimpinan Meritokrasi
Disamping tersedianya pemimpin dengan karakter sebagaimana disebutkan oleh Moeljarto Tjokrowinoto, penegakan civilian government juga membutuhkan sebuah bentuk kepemimpinan yang pas untuk itu. Francis Fukuyama (1992) pernah memproklamirkan bahwa dari semua bentuk pemerintahan yang ada, baik monarki dan aristokrasi, negara teokrasi religius, hingga pemerintahan diktator fasis dan komunias abad ini, satu-satunya bentuk pemerintahan yang mampu bertahan utuh hingga akhir abad ke-20 adalah demokrasi liberal. Keyakinan Fukuyama ini menjadi makin kuat ketika beberapa waktu terakhir, proses demokratisasi memasuki era baru.

Demokrasi yang dibutuhkan oleh civilian government adalah demokrasi sosial yang lebih berorientasi pada kesejahteraan bagi warga-bangsanya. Untuk menerapkan pilihan model demokrasi tersebut, tentu akan menjadi sulit apabila dilakukan dibawah naungan monarki dan aristokrasi. Kepemimpinan yang harus ditegakkan dalam sistem demokrasi sosial bukanlah sebuah kepemimpinan yang otoriter yang secara nyata bertolakbelakang dengan hakekat demokrasi, kepemimpinan yang patut dibangun adalah sebuah kepemimpinan yang otoritatif dan kompatibel.

Kepemimpinan yang tetap ototritatif dan juga memiliki kompatibilitas dengan civilian government tentu bukanlah kepemimpinan model aristokrasi yang mengandalkan jalur pewarisan kepemimpinan secara turun-temurun, pun bukan model kepemimpinan plutokrasi yang diperoleh seseorang karena kekayaan bawaan. Kepemimpinan yang paling kompatibel dengan civilian government adalah kepemimpinan meritokrasi, kepemimpinan yang berdasarkan pada kompetensi dan pencapaian-pencapaian prestatif, tanpa memperhatikan aspek keturunan dan kekayaan bawaan yang dimiliki oleh seseorang.

Ditengah suasana politik yang masih sesak dengan perilaku politik dan kepemimpinan yang beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pilihannya tentu tak lain adalah meritokrasi. Pengalaman Inggris telah membuktikan hal ini, sampai abad ke-18, Inggris masih terkenal sebagai sarang nepotisme yang dipelihara oleh fodalisme dalam naungan sistem monarki. Namun bangunan semangat berkompetisi (competitive spirit) yang terlahir karena tekanan eksternal sejak perang dunia pertama, mampu menggerus dan menggusur nepotisme dari panggung sejarahnya.

Dalam konteks Sulsel, dibutuhkan pemimpin yang berprestasi dan siap berkompetisi secara sehat serta memperlihatkan karya nyata bagi kehidupan sosial yang lebih baik, disamping itu juga tetap memiliki rasa tanggungjawab sosial yang tinggi untuk memperjuangkan dan menegakkan nilai kebenaran dan keadilan serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan orang banyak. Spirit ini harus memanifestasi dalam bentuk kepemimpinan berbasis meritokrasi yang –menurut Yudi Latief-- diterjemahkan kedalam empat level kepemimpinan politik yaitu, basis moralitas; tindakan politik; keteladanan; dan komunikasi politik.

Pada level pertama, basis moralitas. Pada basis moralitas inilah, komitmen seorang pemimpin pada perjuangan untuk menegakkan nilai, keyakinan, tujuan dan amanat penderitaan rakyat diuji. Realitas perpolitikan hari ini memperlihatkan bahwa hanya sedikit politisi dan aparat pemerintah yang bisa lolos dari level ini. Hampir semua politisi bekerja untuk diri sendiri dan kelompoknya. Para legislator lebih nampak sebagai wakil partai (bahkan wakil kolega) dari pada sebagai wakil rakyat.

Kedua, tindakan politik. Pada level kedua ini, seorang pemimpin diharapkan mampu untuk menerjemahkan bangunan nilai-nilai moralitasnya kedalam perilaku, kebijakan dan keputusan politiknya. Ini tentu makin sulit, bagaimana mungkin mereka yang tidak memiliki komitmen moral dan kepekaan sosial akan peduli dengan bangunan perilaku, kebijakan dan keputusan politiknya. Mereka hanya peduli pada kepentingan diri sendiri, sehingga perilaku, kebijakan dan keputusan politiknya tentu merupakan pengejawantahan dari hal itu semua.

Ketiga, keteladanan. Kepercayaan komunitas politik dan konstituen akan tumbuh apabila mereka mampu melihat perilaku moral yang konkrit dan efektif dari para pemimpinnya sebagai suatu penerjemahan dari sebuah sikap moral yang memihak kepentingan mereka. Mereka juga akan melihat dan mencontoh prilaku moralitas dari pemimpinnya, karena keteladanan seorang pemimpin akan menularkan kesan otentik dari sebuah prilaku.

Terakhir, komunikasi politik. Seorang pemimpin dituntut untuk mampu mengkomunikasikan nilai-nilai moralitas menjadi bahasa politik yang bisa difahami dan dimengerti oleh masyarakat sehingga nilai-nilai moralitas tersebut menjadi efektif dan fungsional. Pemahaman yang baik akan anutan nilai moralitas pada masyarakat akan berimplikasi pada penguatan solidaritas sosial dan peningkatan kualitas moralitas masyarakat.

Dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Sulsel 2007 secara langsung, kepemimpinan berbasis meritokrat ini akan mampu mencegah potensi destruktif yang dapat dilihat membayangi prosesi sakral ini. Menurut Adi Suryadi Culla (2007), sebagai akibat eksploitasi isu-isu politis, pembentukan blok-blok koalisi, wacana politik identitas, dan politik representasi kandidat, terjadi polarisasi sosial memprihatinkan yang secara sadar atau tidak mengkonstruksi kesadaran publik secara tidak sehat.

Polarisasi tersebut –masih menurut Adi Suryadi Culla-- adalah polarisasi etnik, polarisasi geopolitik, polarisasi ideologi, polarisasi birokrasi, polarisasi elit parpol. Namun bila dorongan untuk memilih pemimpin dengan berbasis pada penilaian terhadap pencapaian-pencapaian prestatif yang diperlihatkan oleh seorang calon pemimpin, maka apa yang diungkap oleh Adi tidak terlalu mengkhawatirkan.

Artikulasi nilai-nilai moralitas berupa komitmen pada perjuangan untuk menegakkan nilai, keyakinan, tujuan dan amanat penderitaan rakyat sebagaimana yang harus diterjemahkan kedalam empat level tersebut diatas, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang menjadi pemimpin bukan karena warisan nenek moyang sebagaimana dalam sistem aristokrasi. Pun bukan mereka yang memimpin karena plutokrasi yang memiliki kekayaan bawaan sebagaimana kaum plutokrasi. Mereka yang berhak memimpin adalah mereka yang memiliki kompetensi serta pencapaian-pencapaian prestatif.


Selanjutnya!